Brigpol BA terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 ayat (1) Huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri yang berbunyi dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas kepolisian dan pasal 7 ayat (1) huruf (b) peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang kode etik profesi kepolisian.
"Brigpol BA melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Bulukumba," kata Kasi Humas Polrestabes Makassar Kompol Lando KS, Rabu (16/3/2023).
Dia mengatakan, PTDH merupakan langkah terakhir yang ditempuh kepolisian yang terbukti melanggar aturan.
Saat ini, Brigpol BA sementara menjalani hukuman penjara di Lapas Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait