Direktur Ditresnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol Dody Rahmawan beri keterangan pengungkapan kasus penanaman ganja dalam rumah mewah di Gowa. (Foto: Antara)

MAKASSAR, iNews.id - Polisi mengungkap kasus penanaman ganja dalam pot pada salah satu rumah mewah di Perumahan Mutiara Zahrah Permai, Jalan Pelita Taeng, Desa Pallangga Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Kasus ini diungkap tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Selatan.

Direktur Ditresnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol Dody Rahmawan mengatakan, dua terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika berinisial I (36) dan HS ditangkap dalam kasus ganja tersebut.

"Setelah diperiksa, yang bersangkutan menanam untuk memakai. Kami dalami keterlibatan tersangka apakah murni menanam untuk konsumsi secara ilegal atau terlibat jaringan perdagangan," ujarnya, Selasa (27/6/2023) malam.

Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut setelah polisi memperoleh informasi ada penanaman ganja pada rumah mewah tersebut di lantai tiga. Selanjutnya, dilaksanakan penyelidikan dan berhasil menemui tersangka sedang berada di depan pintu gerbang rumahnya.

Tim kemudian menggeledah rumah bersangkutan dan menemukan 14 pot berisi tanaman diduga ganja di teras lantai tiga. Saat interogasi, pelaku mengakui menanam ganja atas suruhan pelaku lain berinisial HP. Polisi kemudian melakukan pengembangan lalu menangkap HP di rumahnya.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network