Satpol PP dan petugas gabungan dari TNI - Polri melakukan eksekusi Stadion Mattoangin Makassar. (Foto: iNews/Andi Deri Sungu).

MAKASSAR, iNews.id - Polisi menangkap terduga pelempar bom molotov dalam aksi rusuh menolak eksekusi Stadion Andi Mattalatta eks Mattoangin di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (15/1/2020). Pelaku mengaku dibayar oleh seseorang untuk menciptakan suasana chaos.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko mengatakan, seorang pelaku yang diamankan atas nama Muhammad Irfan (33). Menurut dia, ada pihak yang sengaja mengordinasi para perusuh untuk bentrok dengan petugas yang akan melakukan eksekusi.

BACA JUGA: Begini Kronologi Kericuhan saat Eksekusi Stadion Mattoangin Makassar

"Memang dipersiapkan senjatanya. Ada seseorang yang mengordinasi, namanya sudah kita kantongi dan akan kita tindaklanjuti siapa yang menggerakkan massa," kata Indratmoko, Rabu (15/1/2020).

Para kelompok ini, kata dia, memang didatangkan untuk menciptakan suasana chaos, yakni terlibat bentrokan dengan petugas. Berbagai senjata sudah disiapkan mulai dari busur hingga bom molotov, dan mereka hadir hanya untuk melakukan aksi rusuh.

Namun berapa jumlah bayarannya, kata dia, pelaku tidak mengetahuinya secara pasti. Kini Irfan diamankan petugas dan dijerat pasal 407 KUHP tentang Pengrusakan.

BACA JUGA: Eksekusi Stadion Mattoangin Makassar Ricuh, 3 Satpol PP Terluka

"Kalau itu ancaman tiga bulan. Tapi tidak menutup kemungkinan kita gunakan sangkaan Undang-undang Darurat nomor 12, ancaman hukumannya 10 tahun," katanya.

Sebelumnya, bentrokan pecah saat eksekusi Stadion Andi Mattalatta eks Mattoangin di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Kericuhan berawal saat petugas berusaha masuk lewat pintu bagian timur stadion.


Editor : Andi Mohammad Ikhbal

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network