Polisi perwira menengah ini juga menambahkan dua laporan lainnya masih dilakukan proses hukum dengan menggunakan restorative justice.
Metode tersebut sesuai dengan perintah dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice.
"Kedua-duanya kami lakukan restorative justice. Sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice,” ujar Maramis.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait