Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan saat ekspose peredaran produk skincare berbahaya yang mengandung merkuri. (Foto: MPI/Abdoellah Nicolha)

"Berikutnya Mira Hayati skincare ini mengandung raksa atau merkuri. Satu lagi adalah night cream yang tanpa izin edar. Jadi belum daftar di BBPOM," ucapnya. 

Selain Skincare, BPOM Makassar juga menemukan produk obat tradisional yang mengandung zat kimia. Padahal kata Hariani, obat tradisional dilarang mengandung zat kimia.

"Terus produk Raja Glow my body slim. Ini adalah obat tradisional yang notabene tidak boleh mengandung bahan kimia, tetapi kemarin hasil dari uji laboratorium dia mengandung Bisacodyl," tuturnya.

"Bisacodyl ini merupakan zat aktif kimia atau obat yang untuk menguruskan badan atau menurunkan berat badan," ucapnya lagi.

Terkait adanya usaha yang mengantongi izin BPOM tapi produk skincare-nya mengandung merkuri, Hariani menyebut ini sebagai kejahatan bidang kosmetik.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network