Penerapan protokol kesehatan di dalam bioskop. (Foto: Antara).

MAKASSAR, iNews.id - Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin, menandatangani surat edaran pembukaan bioskop. Syaratnya pengelola harus bisa mengedepankan protokol kesehatan.

"Kalau pengelola bioskopnya sudah siap menerapkan protokol kesehatan, dibolehkan beraktivitas kembali dengan tetap tertib mematuhi aturan yang ada," kata Rudy di Kota Makassar, Sulsel, Minggu (22/11/2020).

Dia mengatakan, operasional bioskop pada masa new normal ini akan diawasi oleh tim dari Satgas Penanganan Covid-19 dan pihak pengelola.

Apabila dalam operasional bioskop terdapat pelanggaran, kata dia, Pemerintah Kota Makassar dapat mencabut kembali izin usaha hiburan tersebut.

"Aturannya yakni tidak boleh makan minum di dalam studio," ujar dia.

Sementara Kepala Seksi Industri Pariwisata Dinas Pariwisata Makassar, Andi Nasaruddin mengatakan, surat pernyataan kesiapan menjalankan protokol kesehatan telah diteken penanggungjawab bioskop di semua mal.

"Jika ditemukan ada satu yang melanggar protokol kesehatan, maka Pemkot tidak segan-segan akan menutup ataupun mencabut izin usaha semua bioskop," katanya.


Editor : Andi Mohammad Ikhbal

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network