MAROS, iNews.id - Pria paruh baya di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan tega mencabuli anak tiri yang masih berusia 14 tahun. Korban berstatus pelajar SMP dicabuli pelaku di rumahnya yang sejak bebarapa bulan terakhir pisah ranjang dengan istrinya sekaligus ibu kandung korban.
Saat ditangkap polisi, pelaku berinisial FC yang merupakan pensiunan pegawai mengakui perbuatannya. Dia juga merasa bersalah telah mencabuli korban yang sudah dibesarkan sejak masih berusia 4 tahun.
Hasil pemeriksaan, motif pencabulan ini diduga dilatarbelakangi masalah antara pelaku dengan istri dan mertuanya.
"Saya menyesal," ujar pelaku FC yang hanya tertunduk saat diperiksa petugas Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Maros, Jumat (10/6/2022).
Kasat Reskrim Polres Maros AKP Aris Sumarsono mengatakan, pelaku ditangkap polisi di rumah keluarganya di Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros setelah sempat buron selama sebulan. Penangkapan dilakukan usai petugas menerima laporan dari istri dan mertua pelaku.
Kronologi kejadian bermula saat pelaku menjemput korban pulang dari sekolah. Kemudian korban dibawa ke rumahnya dan saat itulah dia melancarkan aksi bejatnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait