MAKASSAR, iNews.id - Sebanyak 3.600 pinjaman online (pinjol) ilegal yang beroperasi di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan telah dibekukan. Langkah tegas ini dilakukan Satgas Waspada Investasi yang terdiri atas Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kominfo dan Polri.
"Langkah pembekuan ditujukan untuk meminimalisasi website dan aplikasi pinjaman ilegal yang marak bermunculan di masyarakat dengan iming-iming proses cepat dan bunga rendah," ujar Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan, OJK Region Sulawesi, Maluku dan Papua Patahuddin di Makassar, Sabtu (23/10/2021).
Menurutnya, untuk menghindari penipuan di tengah sistem digital ini harus diupayakan dengan serius. Apalagi sasarannya sebagian besar dari kalangan perempuan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM)..
Masih rendahnya pemahaman mengenai produk sektor jasa keuangan membuat masyarakat kerap menjadi korban penipuan pinjol ilegal.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait