Komisioner KPU Kota Makassar, Gunawan Mashar (kiri) saat memandu proses pengundian nomor urut pasangan calon wali kota dan wakil wali kota di Makassar Sulawesi Selatan, Kamis (24/9/2020). (Foto: KPU Makassar)

MAKASSAR, iNews.id - Empat zona kampanye Pilkada Kota Makassar di 16 kecamatan telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Para pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat sesuai tahapan kampanye pada 26 September-5 Desember 2020.

Adapun pembagian zona kampanye tersebut, yakni untuk Zona I meliputi Kecamatan Makassar, Ujungpandang dan Rappocini. Kemudian Zona II meliputi Kecamatan Bontoala, Wajo, Ujung Tanah, Tallo dan Kepulauan Sangkarrang.

Selanjutnya, Zona III meliputi Kecamatan Panakukang, Manggala, Biringkanaya dan Tamalanrea. Dan Zona IV meliputi Kecamatan Mariso, Mamajang dan Tamalate.

"Kami telah menetapkan zona kampanye sebagaimana diatur dalam Berita Acara Nomor 473/PL.02.04-BA/7371/KPU-Kot/IX/2020 tentang Kesepakatan Jadwal dan Zona Kampanye Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota," kata Komisioner KPU Makassar, Gunawan Mashar, Sabtu (26/9/2020).

Berdasarkan jadwal lokasi kampanye perdana hari ini, untuk Zona I digelar Paslon nomor urut 1, Moh Ramdhan Pomanto-Fatmawati Rusdi Masse. Sementara untuk wilayah Zona II digelar Paslon Munafri Arifuddin-Abdul Rahman Bando bernomor urut 2.

Untuk Zona III, jadwal kampanye perdana dilakukan Paslon Nomor Urut 3, Syamsu Rizal-Fadli Ananda. Kemudian, Paslon Nomor Urut 4, Irman Yasin Limpo-Zunnun Nurdin Halid menggelar kampanye di Zona IV.

"Jadwal kampanye berlaku mulai hari ini, 26 September sampai 5 Desember 2020, seperti yang telah disepakati dan diatur dalam jadwal kampanye bagi empat pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Makassar," kata Gunawan.

Gunawan juga mengatakan, seluruh paslon sudah membuat rekening kampanye serta memasukkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKP) sebagai salah satu syarat maju menjadi kepala daerah di Pilwalkot Makassar.

"Untuk rekening Laporan Awal Dana Kampanye atau LADK semua paslon sudah memasukkan sejak batas akhir 25 September kemarin," kata koordinator Devisi Teknis Penyelenggara KPU Makassar ini.

Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), harus diserahkan di tengah masa kampanye. Ssementara Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) harus diserahkan dua hari menjelang akhir masa tahapan kampanye atau 5 Desember 2020.

"Di pertengahan dan akhir masa kampanye (LPSDK dan LPPDK) diumumkan. Saat ini kan baru pembukaan rekening paslon yang sudah masuk," ujarnya.

Dia juga mengingatkan, selama masa tahapan kampanye Pilkada Makassar, seluruh paslon diwajibkan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dan mengikuti aturan yang ada. Paslon dilarang mengumpulkan massa, apalagi menggelar konser musik, perlombaan maupun karnaval. "Aturannya, untuk rapat umum dibatasi hanya 50 orang," ujarnya.


Editor : Maria Christina

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network