Selanjutnya, belasan burung cucak ijo ini diamankan ke kantor Stasiun Karantina Pertanian Parepare dan akan dikembalikan ke habitat aslinya di Pulau Kalimantan.
"Kita akan berkoordinasi dengan karantina di Kalimantan, Nunukan selanjutnya akan dilepasliarkan ke habitatnya," ungkapnya.
Sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia (RI) No 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan, seseorang yang melakukan penyelundupan satwa dilindungi tanpa disertai dokumen kekarantinaan bisa terjerat hukuman 2 tahun penjara serta denda Rp2 miliar.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait