"Dia memerogi rekannya mencabuli korban. Lalu pelaku ini ikut mencabuli korban dengan ancaman akan membunuhnya bila menolak," kata Ipda Didi di Kota Makassar, Sulsel, Senin (2/8/2021).
Pelaku pun digiring ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar untuk proses penyelidikan. Saat tiba di kantor polisi, keluarga korban sempat histeris dan berusaha menyerang Agung, namun berhasil ditenangkan anggota di sana.
Kasus ini masih dalam pemeriksaan polisi. Seorang rekan Agung berinisial IC kini dalam pengejaran petugas. Akibat ulahnya Agung terancam sanksi pidana maksimal 15 tahun.
Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait