Kedok perempuan itu pun terbongkar saat korban mengajaknya untuk segera menikah. Pelaku menolak sehingga korban yang geram melapor ke polisi.
"Total uang milik korban yang dipinjam pelaku mencapai Rp123 juta. Korban merasa tertipu dan memilih melaporkan kejadian ini ke polisi untuk proses hukum,” katanya.
Menurutnya, saat ini IRP yang telah diamankan masih diperiksa penyidik. Untuk kepentingan penyelidikan, IRP ditahan di Mapolres Toraja Utara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait