Ketiga anggota LSM diapit anggota Polres Wajo saat diamankan atas dugaan pemerasan terhadap kepala desa di Kecamatan Sabbang. (Foto: SINDOnews/Reza Pahlevi)

Menurutnya, motif pelaku memeras dengan mengancam akan mengadukan oknum kades ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel. Jika tak mau laporan tersebut sampai ke Kejati, kades diminta memberikan uang dalam jumlah tertentu. Permintaan itu langsung disanggupi kades tersebut.

"Motifnya, oknum anggota LSM tersebut melakukan dugaan pemerasan kepada kades dengan cara meminta sejumlah uang senilai Rp10.000.000 dengan maksud tidak akan melaporkannya ke Kejati Sulsel," katanya.

Kronologinya, setelah sepakat, pelaku BA menghubungi kades melaui seluler untuk bertemu di suatu tempat di Kota Sengkang. Kemudian kades menentukan tempat pertemuan di sekitar Terminal Callaccu Sengkang, tepatnya di samping jasa pengiriman TIKI sekitar pukul 12.30 WITA.  Pertemuan tersebut terjadi antara kades dengan BA dan dua temannya menunggu di dalam mobil.

"BA kemudian menyerahkan bundel laporan dugaan korupsi dana desa kepada kades dan kades menyerahkan uang tunai senilai Rp8.900.000," ucap Kapolres.

Ketiga anggota LSM tersebut saat ini telah diamankan di Mapolres Wajo beserta barang bukti untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network