Proses pengukuran atau konstatering lahan seluas 30 hektare di kawasan Ujung Bori, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, berujung ricuh. (Foto: iNews).

Menurutnya, warga diduga salah memahami tujuan kedatangan petugas. Padahal, kegiatan yang dilakukan masih sebatas konstatering dalam perkara perdata dan belum memasuki tahap eksekusi.

"Situasi berjalan dengan baik namun memang ada masyarakat yang belum memahami konstatering, mereka berpikir ini adalah eksekusi tapi ini bukan," ujar Kombes Arya di lokasi.

Dalam pengamanan kegiatan tersebut, Polrestabes Makassar mengerahkan 1.090 personel gabungan dari Polda Sulawesi Selatan dan Polrestabes Makassar. "Ini dilakukan dengan pasukan sebanyak 1.090 orang," ucapnya.

Kepolisian menjelaskan, konstatering dilakukan atas permohonan Badan Pertanahan Nasional sebagai tahapan awal sebelum pelaksanaan eksekusi berdasarkan putusan pengadilan. 

Lahan yang diukur memiliki luas sekitar 30 hektare dan mencakup kawasan permukiman serta persawahan yang telah memiliki sertifikat dan berkekuatan hukum tetap.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network