BARRU, iNews.id - Dua pemuda asal Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi setelah diduga mengeroyok seorang pria di SPBU di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan. Keduanya sempat melarikan diri hingga terjadi aksi kejar-kejaran dengan Tim URC Resmob Polres Barru yang dibantu Tim URC Resmob Pangkep.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial JM (29) dan MNI (26). Mereka ditangkap di sekitar Jembatan Pute, Jalan Poros Barru-Makassar, Desa Salenrang, Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros.
Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi di SPBU Dusun Data'e, Desa Pao-Pao, Kecamatan Tanete Rilau, Kabupaten Barru, Rabu (23/9/2026). Aksi tersebut terekam CCTV dan videonya kemudian viral di media sosial.
Korban berinisial K (40) diduga dianiaya secara bersama-sama setelah terlibat perselisihan dengan salah satu terduga pelaku. Perselisihan itu disebut berkaitan dengan persoalan hubungan korban dengan adik salah satu terduga pelaku yang pernah menjalin hubungan asmara dengan korban.
Kasi Humas Polres Barru Iptu Adi Wijayah mengatakan, polisi bergerak setelah menerima laporan masyarakat terkait pengeroyokan tersebut. Tim Resmob kemudian mendatangi lokasi dan mengumpulkan petunjuk untuk mengidentifikasi para terduga pelaku.
"Awalnya kami menerima laporan masyarakat terkait tindak pidana pengeroyokan. Rekan-rekan dari tim kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi TKP. Berdasarkan ciri-ciri pelaku yang ditemukan di TKP, Tim URC Resmob Polres Barru kemudian melakukan pengejaran," ujar Iptu Adi Wijayah.
Pengejaran berlanjut hingga wilayah Pangkep. Polisi kemudian berkoordinasi dengan Tim URC Resmob Pangkep sebelum akhirnya keberadaan kedua terduga pelaku diketahui di wilayah Kabupaten Maros.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait