AN, oknum LSM Gowa saat diperiksa polisi karena kedapatan membawa sabu. (Foto:Bugma/iNews)

Saat dilakukan pengeledahan, petugas menemukan satu saset plastik bening yang diduga narkoba.

"Barang bukti yang didapat petugas dari pelaku yakni satu saset bening diduga sabu dengan berat 0,39  gram. Sabu itu ditemukan di saku celana belakang," katanya, Selasa (6/12/2022).

Selain sabu. kata dia, petugas juga menemukan senjata tajam jenis badik dan satu buah handphone merek samsung.

Saat ini, AN masih diperiksa petugas untuk dimintai keterangan terkait dengan kepemilikan narkoba tersebut.

Atas perbuatannya, AN terancam Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan maksimal lima belas tahun penjara.


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network