Setelah melakukan itu, korban hanya menerima transfer sebesar Rp20 juta, tidak sesuai dengan penawaran awalnya yakni Rp50 juta.
Korban mengaku sudah tiga kali dilecehkan, bahkan satu kali sampai hamil. Kemudian pada April 2020, pelaku memintanya menggugurkan kandungan.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E Zulpan, membenarkan adanya laporan tersebut. Terlapor merupakan oknum anggota DPRD Maros berinisial SS (36).
"Kasus ini sementara masih kami dalami," kata Kombes Pol Zulpan.
Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait