Lebih lanjut kuasa hukum pelaku meminta kepada polisi agar kliennya tidak ditahan. Dia pun menambahkan saat ini kondisi Mardani drop pascakejadian yang viral di media sosial itu. Apalagi, Mardani juga sudah dinonjobkan dari jabatannya sebagai sekretaris Satpol PP Pemkab Gowa.
"Dia saat ini drop. Karena itu, kami dari kuasa hukum tetap akan ajukan permohonan agar tidak dilakukan penahanan terhadap klien kami. Kami akan perjuangkan hak-hak klien kami," katanya.
Sementara kuasa hukum korban, Ashari Setiawan mengatakan, kondisi korban saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di rumah sakit. Dia juga meminta proses hukum dilanjutkan dan berharap agar pelaku dihukum atas kasus pemukulan tersebut.
Sejauh ini polisi masih terus memeriksa tersangka hingga batas penahanan. Tersangka dijerat dengan pasal 351 dengan ancama hukuman dua tahun penjara.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait