Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Gowa, Iptu Arman Tarru mengatakan, masih melakukan pengembangan kasus, termasuk mencari barang bukti yang digunakan pelaku.
“Tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama atau penganiayaan yang terjadi pada Rabu, 29 April 2026 pukul 22.40 WITA. Korban mengalami luka tusuk pada bagian perut," ujar ujar Iptu Arman.
Saat ini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 262 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi juga terus melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait