Perampok yang mencoba memerkosa mahasiswi di Makassar diamankan polisi. (Foto: iNews/Nur Bone).

Ketika itu pelaku hendak memerkosa korban. Namun perempuan muda tersebut berteriak, sehingga Aswandi mengurungkan niatnya dan mencoba melarikan diri. Tapi dia lebih dulu terkepung para penghuni kos, sehingga dia tak bisa kabur.

"Pelaku sudah kami amankan, dan kini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi," ujarnya. 

Jika terbukti telah melakukan perampokan dan upaya pemnerkosaan dengan mengancam korbannya menggunakan pisau, pelaku pun akan dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan, yang ancaman hukumannya berupa penjara di atas lima tahun.


Editor : Andi Mohammad Ikhbal

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network