Ketika itu pelaku hendak memerkosa korban. Namun perempuan muda tersebut berteriak, sehingga Aswandi mengurungkan niatnya dan mencoba melarikan diri. Tapi dia lebih dulu terkepung para penghuni kos, sehingga dia tak bisa kabur.
"Pelaku sudah kami amankan, dan kini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi," ujarnya.
Jika terbukti telah melakukan perampokan dan upaya pemnerkosaan dengan mengancam korbannya menggunakan pisau, pelaku pun akan dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan, yang ancaman hukumannya berupa penjara di atas lima tahun.
Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait