"Kurang tahu persis berapa kali merekam, yang jelas berulang kali. Sebagian masih ada bukti rekaman, ada juga yang telah dihapus," ucapnya.
Selain menahan pelaku R, polisi juga menyita barang bukti sebuah hanphone dan flashdisk. Pelaku dijerat dengan UU Pornografi Pasal 9 jo Pasal 35 UU Nomor 44 Tahun 2008.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait