Polisi saat mengamankan pelaku penikaman di Kelurahan Mangolo, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra). (Foto: MPI/Muh Rusli)

Pelaku R ditangkap Timsus Hunter Polres Kolaka usai menganiaya korban. Saat diperiksa polisi, dia mengaku khilaf karena tidak tahan terus dipaksa dan dilontarkan kata-kata kasar.

"Siapa yang terima dibilangi mau diinjak-injak, masuk ke rumah ku, dia buru saya, dia paksa. Saya khilaf, tidak tahan dikasih begitu terus," kata pelaku R.

Saat ini pelaku mendekam di sel tahanan Polres Kolaka untuk diproses lebih lanjut. Polisi menyita parang yang digunakan untuk menebas korban sebagai barang bukti.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network