Ilustrasi hoaks. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Pelaku yang membuat video hoaks oknum jaksa penuntut umum (JPU) menerima suap perkara Habib Rizieq Shihab (HRS). Penangkapan pelaku, pemuda berinisial F (18) dilakukan Senin (22/3/2021) pagi tadi di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

"Pelaku ditangkap tadi pagi, jam 9 di Takalar," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Sulpan saat dikonfirmasi wartawan, Senin (22/3/2021).

Sulpan mengatakan, penangkapan ini dilakukan oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Makassar dan dibantu oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar. Sementara Polri hanya berperan membantu di lapangan.

Dia menyampaikan, tim gabungan selanjutnya menggiring F ke Kejati Makassar. Saat ini, kejaksaan masih memproses kasus itu.

"Kami belum bisa sebutkan (statusnya) karena itu Kejaksaan yang langsung mendalami, kami hanya bantu," ujarnya.


Editor : Maria Christina

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network