Ilustrasi kebijakan PPKM di perkotaan. (Foto: Antara).

MAKASSAR, iNews.id - Pemerintah Kota Makassar segera menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat terkait pembatalan PPKM Level 3 di masa libur Natal dan Tahun Baru. Aturannya nanti akan disesuaikan dengan kondisi di lapangan.

"Kami akan mempelajari dan segera menyesuaikan dengan kebijakan pusat," kata Wali Kota Ramdhan (Danny) Pomanto di sela-sela pemantauan banjir di Kota Makassar, Sulsel, Selasa (8/12/2021).

Menurut dia, kebijakan baru tersebut harus disesuaikan dengan kondisi di lapangan. Tentunya aparatur pemerintah tetap harus meningkatkan kewaspadaan, meskipun ada kelonggaran.

Sebelumnya kebijakan PPKM itu mewanti-wanti masyarakat melakukan pembatasan, antara lain tentang kapasitas tempat di ruang publik, sejumlah penyekatan, dan penutupan jalan raya.

Dari sejumlah pembatasan dan penyekatan itu kemudian menjadi regulasi. Dengan adanya pembatalan kebijakan itu, Pemerintah Kota Makassar siap mengkaji terlebih dahulu sebelum melakukan penyesuaian di lapangan.

Sementara Plt Kepala Dinas Kesehatan Makassar, Nursaidah menyebut, telah merealisasikan tahap pertama sebanyak 888.808 orang atau sekitar 72 persen dari total sekitar 1,1 juta warga setempat.

"Lalu vaksin dosis kedua terealisasi sekitar 51,83 persen atau 571.525 warga Makassar pada pertengahan November 2021," ujarnya.


Editor : Andi Mohammad Ikhbal

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network