Sementara itu, pelaku AD mengatakan, korban membatalkan pesanan baju bekas di olshopnya secara sepihak dengan alasan yang dianggapnya tidak dapat diterima.
"Sebenarnya mulai memesan, setahu saya dia cancel karena alasan yang menurut saya tidak masuk akal. Makanya saya datang," katanya.
AD mengakui perbuatannya yang telah memukul korban. Hal itu, kata dia, dilakukan karena khilaf.
"Saya memang bersalah karena telah memukulnya. Sebenarnya itu saya lakukan secara refleks," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 serta Pasal 351 subsider Pasal 55 tentang penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama hingga korban mengalami luka dengan ancaman hukuman kurang lebih lima tahun penjara.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait