Saat ada kesempatan korban keluar dari mobil lalu berlari dan pelaku mengejarnya. Pelaku berhasil menangkap korban dan mencekiknya hingga meninggal.
"Pelaku lalu mengambil perhiasan korban dan membuang mayatnya di jurang," ucapnya.
Selain menangkap pelaku pemerkosaan dan pembunuhan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa beras satu karung, ponsel, pakaian milik korban beserta mobil dan HP pelaku. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Selain itu pelaku diancam Undang-Undang Nomor 122 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Sesual. Ancaman hukuman 15 tahun pidana penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait