MAKASSAR, iNews.id - Proyek pembangunan Masjid 99 Kubah di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) tahap III mengalami keterlambatan. Kontraktor terancam membayar denda bila pengerjaannya tak rampung sesuai target.
Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUTR Sulsel, Haeruddin, membenarkan keterlambatan pengerjaan proyek ini. Pihak kontraktor sudah bekerja sekitar tiga bulan, separuh waktu dari masa kontrak yakni enam bulan.
"Progressnya saat ini baru 35,09 persen. Padahal harusnya capaiannya sudah 50 persen," kata Haeruddin di Kota Makassar, Sulsel, Senin (12/7/2021).
Dia sudah menekankan kepada pihak pekerja untuk tetap on scedule dengan perencanaan awal pengeerjaan masjid tersebut. Bila tak rampung tepat waktu, dia akan dikenakan denda keterlambatan sesuai prosedur kontraknya.
Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait