Pelaku Utama Pemerkosa Gadis Disabilitas di Makassar Ditangkap (Foto: iNews/Leo Muhammad Nur)

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan diperiksa oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polrestabes Makassar bersama dengan kedua orang rekannya. Pelaku terancam dengan pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Sebelumnya, kasus pemerkosaan terhadap NS (16) dilakukan oleh tiga orang pria yang merekam video aksi asusilanya. Mereka juaga memeras orang tua korban dengan meminta Rp5 juta agar rekaman itu tidak diviralkan di media sosial.

Awalnya korban diketahui berkenalan dengan salah satu korban di media sosial. Korban diajak keluar oleh pelaku hingga akhirnya diperkosa di sebuah rumah kosong di Kota Makassar.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network