F (41), pelaku penikaman warga hingga tewas di pesta pernikahan, kawasan Dusun Ill Desa Tambea, Kabupaten Kolaka, Sultra ditangkap polisi. (Foto: Muh Rusli).

KOLAKA, iNews.id- Seorang terduga pelaku penikaman warga hingga tewas di pesta pernikahan, kawasan Dusun Ill Desa Tambea, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Senin (8/7/2024) dini hari ditangkap polisi. Pelaku berinisial F (41) warga setempat.

Kapolres Kolaka, AKBP Moh Yosa Hadi mengatakan, korban bernama Undu (41) merupakan warga Desa Huko-Huko. Saat itu, kata dia korban hadir di tempat hajatan untuk menyaksikan acara joget yang diiringi musik hiburan.

"Kejadian penikaman berlangsung pada pukul 01.00 Wita di tempat pesta pada acara joget," ujar Yosa Hadi, Selasa (9/7/2024) 

Dia menjelaskan, kronologi kejadian bermula saat korban menarik tangan kerabat keluarga perempuannya berinisial N agar menyudahi jogetnya. Tindakan itu ditegur oleh pelaku berinisial S yang juga masih keluarga korban.

"Sebenarnya masih saling keluarga antara yang pesta dengan korban, yakni istrinya baku saudara. Mohon maaf, dengan pelaku juga istrinya masih ada hubungan saudara hingga memang bukan orang lain," ucapnya.


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network