Pemuda berinisial RE (25) ditangkap oleh Tim Jatanras Satreskrim Polres Gowa, karena diduga mencuri HP dan melakukan kekerasan. (Foto: Bugma).

Setelah menangkap RE, polisi melakukan pengembangan dan berhasil meringkus S, penadah barang curian. S kini diperiksa di ruang Satreskrim Polres Gowa. Sementara itu, sejumlah HP hasil kejahatan RE masih dalam pencarian.

Menurut hasil interogasi, RE mengaku telah beberapa kali melakukan pencurian HP dengan modus serupa di wilayah Kabupaten Gowa dan Kota Makassar.

Pelaku kini ditahan di ruang Satreskrim Polres Gowa dan terancam Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Sedangkan S yang merupakan penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network