Pasca penangkapan keduanya, terungkap lima pelaku lain yang turut serta membantu MFI dan AAS melakukan aksinya itu. Pelaku lainnya yakni IH (18), IT (18), SA (15), MM (19) dan RAM (16).
AKP Jufri juga mengungkapkan, dari hasil visum korban, tampak robek pada bagian perut sekitar 4,5 cm. Tangan penuh lumpur kering, luka robek pada perut kiri dan usus terurai, panjang luka robek di perut kurang lebih 4 cm, luka lecet pada lengan kiri, luka lecet pada pinggul kiri, kaki penuh lumpur kering, hecting pada perut.
Ketujuh pelaku dijerat Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait