MAKASSAR, iNews.id - Polres Gowa masih menyelidiki kasus pembunuhan pelajar SMA di Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Minggu (8/11/2020). Saat ini, polisi telah mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan korban MA (17).
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Jufri Natsir, mengatakan, tujuh orang yang diamankan Tim Resmob, yakni Muh Mirwan (19), Ibnu Heru (18), Iqbal Tanjung (18), SK (15), RA (16), satu orang perempuan berinisial A (15).
Sementara pelaku utama, MFI (16). MFI merupakan suami dari perempuan yang dipeluk korban MA saat transaksi pembelian jam tangan secara Cash On Delivery (COD).
"Dari hasil interogasi, terduga pelaku pembunuhan berinisial MFI (16) mengaku nekat menghabisi nyawa MA karena tidak terima istrinya, AAS, dipeluk," kata Jufri, Selasa (10/11/2020).
Jufri menuturkan, peristiwa itu berawal saat korban memesan jam tangan secara online dan pembayarannya dilakukan COD kepada AAS. Keduanya pun melakukan transaksi jual beli di Jalan Tangkia, Kabupaten Gowa pada pukul 01.30 Wita.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait