MAKASSAR, iNews.id - Setelah memeriksa beberapa saksi utama seperti ketua KPU, staf dan anggota komisioner bidang teknisi KPU Kota Makassar, Panwaslu akhirnya menaikkan status penyelidikan ke tingkat penyidikan.
Peningkatan status ini setelah panwaslu berkoordinasi dengan tim penegakkan hokum terpadu (Gakkumdu) untuk mencari tersangka terkait kasus dugaan penggelembungan data suara pada pemilihan wali kota (Pilwalkot) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
“Kami sudah membahas dengan Gakkumdu. Soal hasilnya, kami belum bisa ekspos. Tapi, secara prinsip ada pelanggaran pidana,” kata Ketua Panwaslu Kota Makassar, Nursari, Minggu (1/7/2018).
Dia menjelaskan, naiknya status penyelidikan ke tahap penyidikan ini setelah Panwaslu menemukan adanya kejanggalan pemalsuan data suara yang diduga sengaja dilakukan oleh penyelenggara Pilwalkot Makassar, dalam hal ini KPU Kota Makassar.
“Jika nantinya terbukti sengaja melakukan penggelembungan data suara pada Pilwalkot Makassar, maka KPU Kota Makassar selaku penyelenggara pemilu terancam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemalsuan Data Hasil Pemungutan dan Hasil Penghitungan Suara dengan ancaman kurungan minimal 7 tahun penjara,” katanya.
Sebelumnya, dua anggota komisioner bidang teknisi KPU Kota Makassar akhirnya memenuhi panggilan Panwaslu setelah dikabarkan mangkir. Kedua staf KPU itu diperiksa di Kantor Panwaslu, Minggu (1/7/2018) petang. Selama hampir dua jam, keduanya diperiksa terkait kasus dugaan penggelembungan suara Pilwalkot Kota Makassar.
Kasus dugaan penggelembungan suara itu ditengarai terjadi di tempat pemungutan suara (TPS) Kelurahan Bontoduri dan Pa’baeng-baeng, Kecamatan Tamalate.
Anggota KPU Kota Makassar, Abdul Mansyur mengatakan, data di website merupakan data yang diterima dari panitia pemilihan kecamatan (PPK) yang berbanding jauh dengan hasil pemungutan suara dari kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di dua TPS.
Sementara itu, Divisi Data Komisioner KPU Kota Makassar membantah penggelembungan suara yang diduga dilakukan oleh oknum KPU Kota Makassar. Menurutnya, dugaan penggelembungan data tersebut tidak memengaruhi hasil real count dari KPU Kota Makassar.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait