MAKASSAR, iNews.id - Sejumlah staf komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, tidak memenuhi panggilan pemeriksaan panitia pengawas pemilu (Panwaslu), atas dugaan manipulasi data suara, Minggu (1/7/2018).
Pemanggilan tersebut menyusul pemeriksaan Ketua KPU Kota Makassar M Syarief Amin pada, Sabtu (30/1/2018), kemarin. Adapun materi pemeriksaan yakni dugaan manipulasi suara, hasil rekapitulasi data dari website resmi KPU Kota Makassar berbeda dengan hasil perolehan suara di tiga tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Tamalate, Makassar.
Dari data real di tiga TPS di kecamatan tersebut pada Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Makassar, mengunggulkan kolom kosong dengan hasil perolehan suara sebanyak 138 suara. Sementara dari data yang rilis melalui website KPU Kota Makassar, mengunggulkan Pasangan Calon Wali Kota Nomor Urut 1, Munafri Arifuddin-Rahmatika Dewi dengan perolehan suara sebanyak 123 suara.
KPU Kota Makassar terancam hukuman pidana, jika terbukti melakukan pelanggaran pemilu. Sementara itu, hasil pemeriksaan sementara Panwaslu Kota Makassar, mengindikasikan terjadinya tindak pidana Undang-Undang Pilkada terkait dugaan penggelembungan suara oleh KPU Kota Makassar.
“Jika terbukti akan kami kenakan Pasal 178 E Undang-Undang Pilkada. Ancaman hukumannya minimal tiga tahun penjara. Pemeriksaan ketua KPU merupakan bagian dari proses memastikan apakah tindak pidana (pelanggaran Pemilu) ini benar adanya. Sekaligus menjadi alasan bagi kami untuk menekan status (hukum) nya,” kata Kepala Divisi Humas Panwaslu Kota Makassar, Mohammad Maulana, Sabtu (30/6/2018).
Editor : Muhammad Saiful Hadi
Artikel Terkait