Pengakuan kedua pelaku, aksi bejat ini dilakukan dalam kondisi sadar. Bahkan mereka pernah melakukan pencabulan secara bersamaan dalam satu kamar. Selama ini pelaku AA memang hanya tinggal bersama kedua anaknya.
"Istri saya sudah meninggal karena sakit sejak 2010 lalu," katanya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Mateng Iptu Fredy mengatakan, kedua pelaku sudah ditangkap dan ditahan untuk kepentingan penyelidikan. Mereka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan selama 15 tahun penjara.
"Pelaku sudah kami amankan dan kini kedua korban tinggal bersama anggota keluarga lainnya," kata Fredy.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait