MAKASSAR, iNews.id - Polisi menangkap tujuh juru parkir liar yang memalak penjemput jemaah haji di Asrama Haji Sudiang, Makassar. Para pelaku meminta biaya parkir mobil Rp100.000.
Tujuh pelaku pemalakan yang ditangkap adalah IA (32), FS (22), FD (20), MR (18), MI (28) dan MA (27). Mereka ditangkap anggota Polsek Biringkanaya yang mendapat laporan dari korban.
"Telah ditahan 1x24 jam," kata Kanit Reskrim Polsek Biringkanaya Iptu Sangkala, Jumat (21/7/2023).
Dia mengatakan, ketujuh pelaku telah dilakukan pembinaan. Mereka diminta membuat surat peranjian yang menyatakan tidak akan mengulangi perbuatan serupa.
Tindakan pembinaan ini dilakukan karena korban tak ingin melanjutkan kasusnya ke proses hukum.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait