Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan. (Foto: Sindonews).

GOWA, iNews.id - Operasi yustisi penerapan protokol kesehatan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), berakhir hari ini, Selasa (9/2/2021). Masyarakat diminta tetap disiplin mencegah penularan virus corona.

Operasi tersebut berlangsung selama lima hari terakhir. Hasilnya ada 58 orang yang mendapatkan sanksi sosial, 168 denda baik perorangan maupun pelaku usaha, 100 rapid antigen dan 25 orang rapid antibody.

Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan berharap, meski operasi ini selesai namun masyarakat harus tetap menerapkan protokol kesehatan. Sebab daerah tersebut sudah memiliki peraturan daerah yang menjadi acuannya.

"Siapa pun yang melanggar Perda Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan akan mendapatkan sanksi sosial. Ada juga sanksi denda apabila pelanggarannya sudah dianggap berat," kata Adnan di Kabupaten Gowa, Sulsel, Selasa.

Operasi yustisi yang berlangsung sejak 3 Februari lalu ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat menerapkan protokol kesehatan dan sekaligus sosialisasi peraturan daerah yang ada.

Adnan mengatakan, selama pelaksanaan operasi yustisi ini, tingkat kesadaran masyarakat taat protokol kesehatan juga semakin meningkat.

"Kasus Covid-19 di Gowa juga menurun beberapa hari terakhir ini," ujarnya.


Editor : Andi Mohammad Ikhbal

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network