Oknum Satpol PP Gowa memukul ibu hamil pemilik kafe saat razia PPKM Darurat. ((Foto: iNews.id/Istimewa)

Dia mengungkapkan, pemkab akan meninjau status kepegawaian MR. Namun pihaknya masih menunggu hasil proses hukum yang saat ini sementara berjalan di Polres Gowa.

Jika proses hukum yang dijalani tersangka sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), maka akan dilihat hukuman selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

"Di PP Nomor 17/2020 ini berbunyi, dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana," kata Adnan.

Selain mencopot oknum Satpol PP, bupati juga mengaku sudah memberikan teguran kepada Pjs Sekda Gowa Kamsinah. Adnan juga mengingatkan kepada seluruh perangkat pemerintahan lingkup Pemkab Gowa agar berhati-hati dalam menjalankan tugas.

"Keputusan ini sekaligus sebagai warning bagi perangkat pemerintahan dalam menjalankan tugas-tugasnya," ucapnya.


Editor : Maria Christina

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network