Adnan juga mengingatkan kepada seluruh perangkat pemerintahan lingkup Pemkab Gowa agar berhati-hati dalam menjalankan tugas.
"Keputusan ini sekaligus sebagai warning bagi perangkat pemerintahan dalam menjalankan tugas-tugasnya," ucapnya.
Sebelumnya, Polres Gowa telah menetapkan MR sebagai tersangka penganiayaan terhadap pemilik kafe di Panciro, Nurhalim (26) beserta istrinya Amriana (34).
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait