“Koptu SB langsung menembak ke arah orang tersebut dan mengenai kepala korban. Akibat luka serius di kepala tersebut korban dilarikan ke RS Bhayangkara namun sudah tidak tertolong lagi dan akhirnya dinyatakan meninggal dunia,” katanya.
Danlantamal menambahkan, pelaku penembakan serta barang bukti senapan angin berjenis PCP sudah ditahan oleh pihak Polisi Militer Angkatan Laut Lantamal VI Makassar dan pelaku akan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Danlantamal juga menyampaikan permohonan maaf dan turut berduka cita atas adanya korban jiwa dari kejadian ini dan akan terus memberikan perhatian atas korban yang masih di rawat di rumah sakit.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait