Pengungkapan kasus manipulasi data vaksinasi. (Foto: Sindonews).

"Jadi NIK sama nomor handphone dikumpulkan oleh lelaki WD. Kemudian disetor ke FT untuk diinput ke aplikasi P-Care," katanya.

Jufri menyatakan, FT dan WD telah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan pasal berlapis dan ditahan di Mapolrestabes Makassar.

Polisi turut menyita uang tunai Rp9 Juta hasil kejahatannya, dua ponsel, buku tabungan dan rekening, serta kartu sertifikat vaksin yang tertulis data-data 179 korban.


Editor : Andi Mohammad Ikhbal

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network