Polisi menggelar jumpa pers hasil penyelidikan 4 oknum pejabat di Makassar memakai sabu. (Foto: Sindonews).

MAKASSAR, iNews.id - Empat oknum pejabat Pemerintah Kota Makassar yang ditangkap karena dugaan kasus penyalahgunaan narkoba, ternyata sudah kecanduan sabu selama satu tahun terakhir. Barang bukti milik pelaku kini sedang diuji klinis di laboratorium forensik.

Keempatnya yakni berinisial SB (44), MY (46), SY (44) dan IM (49), mereka harus mendekam di tahanan Mapolrestabes Makassar. Mereka disinyalir menyalahgunakan narkoba diduga jenis sabu. Namun polisi belum menetapkan status hukumnya.

Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Yudi Frianto mengatakan, masih harus menunggu hasil uji klinis sabu tersebut. Hasilnya baru akan keluar enam hari sejak Sabtu (24/4/2021).

"Jadi status mereka masih terduga. Kami masih menunggu hasil labfor dari urin dan kristal bening diduga sabu yang kita uji ke sana," kata AKBP Yudi di Kota Makassar, Minggu kemarin.

Dia menyebut, penangkapan empat ASN ini diawali dari informasi masyarakat. Polisi lalu bergerak menyelidik informasi adanya transaksi narkoba di Jalan AP Pettarani III, Kecamatan Panakkukang tersebut.

"Kemudian petugas mendapati SY," ujarnya.

SY mendapatkan barang diduga sabu itu dari seorang pria yang berada di daerah Pampang, Kecamatan Panakkukang. Dari hasil interogasi, sabu itu adalah pesanan dari SB, MY dan IM berasal dari uang patungan.

Polisi lalu bergerak mengamankan pelaku lain di rumah masing-masing. MY dan IM ditangkap di tidak jauh dari lokasi penangkapan SY. Sedangkan SB dibekuk di kediamannya Jalan Prof Basalamah, Kecamatan Panakkukang Makassar.

"Jadinya yang suruh SY ini, itu MY dan S. Ordernya bersamaan. Indikasi berencana (pesta sabu) ada komunikasi di handphonenya. Mereka semua ini pengguna. Iya sudah satu tahun. Bandarnya masih kita kejar," kata Yudi.


Editor : Andi Mohammad Ikhbal

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network