GOWA, iNews.id - GS, oknum ketua Rukun Tetangga (RT) yang menabrak dan menganiaya bocah 10 tahun berinisial MH di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, dilaporkan ke polisi. Hal itu diketahui setelah ibu korban membuat laporan di Mapolres Gowa.
Ibu MH, bernama Rahmawati mengatakan, akibat penganiayaan yang dilakukan oknum RT itu, anaknya mengalami luka memar di wajah setelah ditampar.
Kata dia, diduga oknum RT itu tidak terima anaknya disemprot dengan air mineral kemasan oleh MH.
"Main sama anaknya, terus anak saya lagi minum air gelas dan disemprotkan ke anak dia. Setelah itu anak saya langsung dipukul," katanya setelah membuat laporan di Polres Gowa.
Kronologi kejadian
Ia menceritakan, kejadian yang dialami anaknya berawal saat MH hendak menjemput adiknya di masjid.
Kemudian, tiba-tiba datang oknum RT itu dengan motor sambil mengeber gas motornya. Tak lama kemudian, pelaku langsung menabrak sepeda anaknya.
"Setelah menabrak anak saya, dia (oknum ketua RT) langsung menampar anak saya," ujarnya.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait