Korban yang merasa tertekan kemudian menceritakan perbuatan pelaku kepada keluarga. Mendengar hal tersebut, keluarga korban tidak terima dan langsung melaporkan peristiwa pemerkosaan ini ke Kantor Polres Konawe Selatan.
Atas perbuatannya, pelaku ST ditangkap di kediamanya dan langsung dibawa ke Mapolres Konawe Selatan untuk diperiksa. Dia dijerat Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait