Ilustrasi oknum guru SMP di Tana Toraja menganiaya siswa di sekolah. (Foto: Istimewa)

Dia melaporkan oknum guru tersebut karena diduga melanggar UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Sementara Kanit PPA Polres Tana Toraja Bripka Betharia Isma Palebangan saat dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian tersebut.

"Kami sudah meminta keterangan dari pelapor dan saksi lainnya. Sementara terlapor akan kami jadwalkan untuk pemeriksaan," kata Betharia.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network