Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait