Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) saat konferensi pers penetapan tiga tersangka kasus suap, salah satunya Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah. (Foto: iNews.id/Arie Dwi Satrio)

JAKARTA, iNews.id - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah dengan tersangka Agung Sucipto telah kenal lama. Keduanya tercatat aktif berkomunikasi soal proyek sejak tahun 2020.

"Agung Sucipto, Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) telah lama kenal baik dengan Nurdin Abdullah," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers yang digelar KPK pada Minggu (27/2/2021).

Atas dasar kedekatan itulah, tersangka Agung Sucipto berkeinginan mendapatkan beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Sulawesi Selatan tahun anggaran (TA) 2021. 

"Sejak Februari 2021, telah ada komunikasi aktif antara AS dengan ER (Sekdis PUTR Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat) sebagai representasi dan sekaligus orang kepercayaan Nurdin Abdullah untuk bisa memastikan agar AS mendapatkan kembali proyek yang diinginkannya pada 2021," ujar Firli.

Dalam beberapa komunikasi tersebut, tutur Ketua KPK, diduga ada tawar menawar fee untuk penentuan masing-masing dari nilai proyek yang nanti akan kerjakan oleh AS.

Sekitar awal Februari 2021, ketika Nurdin Abdullah sedang berada di Bulukumba bertemu dengan ER dan juga AS yang telah mendapatkan proyek pekerjaan wisata Bira.

Nurdin Abdullah menyampaikan pada ER bahwa kelanjutan proyek Wisata Bira akan kembali dikerjakan oleh AS. Kemudian NA memberikan persetujuan dan memerintahkan ER untuk segera mempercepat pembuatan dokumen detail engineering design (DED) yang akan dilelang pada APBD TA 2022.

Di samping itu pada akhir Februari 2021, ketika ER bertemu dengan NA disampaikan bahwa fee proyek yang dikerjakan AS di Bulukumba sudah diberikan kepada pihak lain. Saat itu Nurdin Abdullah mengatakan yang penting operasional kegiatan tetap bisa dibantu oleh AS.

AS selanjutnya pada 26 Februari 2021 diduga menyerahkan uang sekitar Rp2 Miliar kepada NA melalui ER. NA juga diduga menerima uang dari kontraktor lain.

"Di antaranya sebagai berikut, pada akhir 2020, NA menerima uang sebesar Rp200 juta. Pertengahan Februari 2021, NA melalui SB menerima uang Rp1 miliar. Awal Februari 2021, NA melalui SB menerima uang Rp2,2 miliar," tutur Ketua KPK.


Editor : Nani Suherni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network