MAKASSAR, iNews.id - Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah, membolehkan jenazah pasien Covid-19 dikebumikan di pemakaman keluarga atau TPU. Asalkan tidak ada penolakan dari warga setempat.
Jenazah pasien tidak lagi wajib dimakamkan di TPU khusus, seperti di Macanda, Kabupaten Gowa, Sulsel. Hal ini sudah diantur dalam surat edaran yang dikeluarkan Nurdin Abdullah, Rabu (24/11/2020).
"Edaran ini tindak lanjut dari Keputusan Menkes dengan mempertimbangkan jenazah pasien Covid-19 perlu dikelola dengan etis dan layak sesuai agama, norma dan budaya setempat," kata juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Sulsel, Husni Thamrin, di Kota Makassar, Sulsel, Kamis (25/11/2020).
Hanya saja, kata Husni, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pihak terkait yakni surat berisi tidak adanya penolakan dari TPU dan warga sekitar.
Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait