Plt Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman pada rapat sinkronisasi program kerja TPAKD Provinsi dan Kabupaten/Kota di Makassar, Kamis (5/3/2021). (Foto: Humas Pemprov Sulsel)

Diketahui, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam OTT di Sulsel. Mereka yakni Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, Sekdis PUTR Sulsel Edy Rahmat, dan kontraktor, Agung Sucipto.

KPK menetapkan Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, serta pembangunan infrastruktur di Sulsel tahun anggaran 2020-2021. Selain Nurdin, diduga sebagai penerima yakni Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruan (PUTR) Sulsel Edy Rahmat (ER).

Sementara  Agung diduga sebagai pemberi suap. Dia ditangkap KPK usai menyerahkan uang Rp2 miliar kepada Nurdin melalui perantara, yakni Edy Rahmat. Penyerahan uang diindikasikan untuk memuluskan agar dia dipercaya melanjutkan proyek wisata di Bulukumba. Selain suap dari Agung Sucipto, KPK menduga Nurdin juga menerima uang atau gratifikasi dari kontraktor lainnya yang keseluruhan bernilai Rp5,4 miliar.


Editor : Maria Christina

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network