WNA Asal Filipina dideportasi oleh pihak imigrasi Sulsel, Minggu (13/6/2021)

MAKASSAR, iNews.id - Dua warga negara asing (WNA) asal Filipina terpaksa dideportasi. Keduanya dideportasi lantaran menikah dan tinggal di Sulawesi Selatan (Sulsel) dan meyalahi aturan seperti tak punya paspor.

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulsel Dodi Karnida mengatakan kedua WN Filipina itu dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta.

Keduanya Elina Rey alias Nursima (33) dari Kanim Makassar, dan Crisanto Madrigal alias Abdullah Javier (41) dari Rudenim Makassar.

"Keduanya sudah diterbangkan melalui Bandara Soekarno-Hatta Jakarta langsung ke Filipina," kata Dodi Karnida, Minggu (13/6/2021).

Dodi melanjutkan, deportasi itu merupakan hasil undangannya kepada Konsul Jenderal Filipina Manuel C Ayap yang ditindaklanjuti dengan kunjungan ke Makassar pada 8 dan 9 Juni 2021.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network